Selasa, 24 November 2009


Definisi lingkungan Hidup Indonesia

Pengertian lingkungan dibagi atas:

1. Daerah di mana sesuatu mahluk hidup berada.
2. Keadaan/kondisi yang melingkupi suatu mahluk hidup.
3. Keseluruhan keadaan yang meliputi suatu mahluk hidup atau sekumpulan mahluk hidup terutama :

a. Kombinasi dari berbagai kondisi fisik di mahluk hidup
yang mempengaruhi pertumbuhan, perkembangan
dan kemampuan mahluk hidup untuk bertahan hidup.
b. Gabungan dari kondisi sosial dan budaya yang
berpengaruh pada keadaan suatu individu mahluk
hidup atau suatu perkumpulan / komunitas
mahluk hidup.


Istilah lingkungan dan lingkungan hidup atau lingkungan hidup manusia seringkali digunakan silih berganti dalam pengertian yang sama.

Apabila lingkungan hidup itu dikaitkan dengan hukum/aturan pengelolaannya, maka batasan wilayah wewenang pengelolaan dalam lingkungan tersebut harus jelas

Definisi Lingkungan Hidup Indonesia

Lingkungan hidup bagi bangsa Indonesia tidak lain merupakan Wawasan Nusantara, yang menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang memberikan kondisi alamiah dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi nilainya, tempat bangsa Indonesia menyelenggarakan kehidupan bernegara dalam segala aspeknya.

Secara hukum maka wawasan dalam menyelenggarakan penegakan hukum pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia adalah Wawasan Nusantara.

Persetujuan Internasional Tentang Lingkungan Hidup

Indonesia termasuk dalam perjanjian: Biodiversitas, Perubahan Iklim, Desertifikasi, Spesies yang Terancam, Sampah Berbahaya, Hukum Laut, Larangan Ujicoba Nuklir, Perlindungan Lapisan Ozon, Polusi Kapal, Perkayuan Tropis 83, Perkayuan Tropis 94, Dataran basah, Perubahan Iklim - Protokol Kyoto (UU 17/2004), Perlindungan Kehidupan Laut (1958) dengan UU 19/1961.

Masalah lingkungan hidup di Indonesia

Bahaya alam: banjir, kemarau panjang, tsunami, gempa bumi, gunung berapi, kebakaran hutan, gunung lumpur, tanah longsor.

Masalah Lingkungan hidup di Indonesia saat ini: penebangan hutan secara liar/pembalakan hutan; polusi air dari limbah industri dan pertambangan; polusi udara di daerak perkotaan (Jakarta merupakan kota dengan udara paling kotor ke 3 di dunia); asap dan kabut dari kebakaran hutan; kebakaran hutan permanen/tidak dapat dipadamkan; perambahan suaka alam/suaka margasatwa; perburuan liar, perdagangan dan pembasmian hewan liar yang dilindungi; penghancuran terumbu karang; pembuangan sampah B3/radioaktif dari negara maju; pembuangan sampah tanpa pemisahan/pengolahan; semburan lumpur liar di Sidoarjo, Jawa Timur.

reference : http://www.pirba.ristek.go.id/

1 komentar:

  1. terimakasih banyak atas bacaanyya ini sangat membantu saya,saya bisa menjadi tau masalah definisi lingkungn hidup. Visit Us

    BalasHapus